AWAS!! Kuas dari Bulu Babi

Author: Unknown // Category:



AWAS!! Kuas Bulu Babi

Artikel ini diposting untuk mengingatkan kembali bagi masyarakat khususnya ibu rumah tangga ataupun pengusaha kue dan makanan yang biasanya menggunakan kuas dalam proses produksinya untuk lebih berhati-hati. Bagi  kita yang tidak tahu, tentu piranti kuas tersebut tidak bakal menjadi masalah besar. Namun bagi umat muslim akan bergidik bulu kuduknya, bila mengetahui dari bahan apa bulu kuas terbuat.
Setelah meneliti dengan seksama, ada kuas yang mencantumkan kata ‘Bristle’ pada gagangnya. Dalam kamus Webster, kata itu berarti bulu babi. Demikian juga menurut artikel di situs wikipedia mengenai ‘brush‘, ada 3 macam bristle, salah satunya adalah ‘China Bristle‘ yang sama dengan  ”Hog Bristle” . Hog ini artinya adalah “babi peliharaan” Kata kunci yang menunjukkan identitas kuas putih ini adalah tulisan Bristle pada gagang kuas.
Untuk membedakan apakah bulu kuas yang kita pergunakan berasal dari bulu/rambut babi atau yang lain dilakukan dengan cara yang sangat mudah dan sederhana. Bulu binatang mengandung suatu protein yang disebut keratin. Keratin merupakan salah satu kelompok protein yang dikenal sebagai protein serat. Sebagaimana halnya protein, maka rambut/bulu yang mengandung keratin saat dibakar akan menimbulkan bau yang khas. Bau khas tersebut sama ketika kita mencium aroma daging yang dipanggang. Sementara bila kuas itu terbuat dari ijuk, sabut, atau plastik, maka pasti tidak akan mengeluarkan aroma spesifik selain bau abu pembakaran. Selain ciri-ciri tadi, kuas yang terbuat dari bulu/rambut babi masih memiliki perbedaan pada warna. Kuas yang terbuat dari bulu/rambut babi biasanya berwarna putih. Biasanya kuas yang berwarna putih nan lembut itu harganya lebih tinggi dibanding barang serupa. Kuas berwarna putih itu di pasaran biasa disebut kuas bristle.
 terbuat dari bulu babi, maka kuas tersebut najis, sehingga bila dipergunakan untuk mengoles roti, maka roti tersebut terkena najis. Singkatnya, benda najis hukumnya haram dimakan. Menurut Prof KH Ali Mustafa Yaqub, MA hukum produk yang berasal dari kulit babi dan turunannya, keharamannya sama dengan hukum babi. Produk tersebut diharamkan seperti halnya daging babi. Kita tidak perlu melirik pendapat yang mengatakan bahwa kulit babi itu halal atau boleh dimakan dan dimanfaatkan, dikarenakan Al-Quran hanya menyatakan keharaman babi pada dagingnya saja. Seperti yang sudah disebutkan ,“Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi.”(QS.Al Maidah: 3).
Keharaman babi termaktub di dalam Al-Quran. niatnya adalah najis. Keharaman babi ini. meskipun yang tercantum dalam beberapa ayat al-Quran hanyalah dagingnya saja, tetapi hukumnya mencakup seluruh bagian organnya, termasuk tulang dan bulunya.
Istilah babi ada satu, tetapi proluk-produk turunannya sangat banyak, sementara produk-produk itu tanpa mencantumkan nama babi (sebagai bahan bakunya). Karena itu, kaum muslimin harus waspada terhadap produk-produk tersebut, sebab keharamannya sama seperti keharaman babi. Jadi kalau ingin mempergunakan kuas dalam proses pembuatan kue,roti dan makanan lainnya pilih yang tidak terbuat dari bulu babi,ok?Wallahu’alam..

Dihimpun dari berbagai sumber
Semoga Bermanfaat...